TINJAUAN YURIDIS TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PERSEPKTIF UNDANG-UNDANG NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Main Article Content
Nanda Dwi Rizkia
Hardi Fardiansyah
Melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) No. Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN, BUMN wajib menerapkan prinsip GCG. Kewajiban tersebut meliputi kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan secara konsisten dan atau menjadikan GCG sebagai landasan operasional BUMN yang bersangkutan. Prinsip-prinsip GCG yang diwajibkan melalui keputusan tersebut antara lain adalah prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan prinsip kewajaran (fairness). Jenis Penelitian ini adalah yuridis normatif penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi. Dasar hukum Perusahaan keuangan negara sehingga apabila Persero Negara saat ini di Indonesia adalah Undang- mengalami kerugian dalam transaksi bisnisnya, Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan dianggap merupakan kerugian negara. Oleh Usaha Milik Negara, Pasal 1 ayat (1) menyatakan karena penanggung jawab pengelolaan Persero bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang ditangan Direksi maka Direksilah sebagai pihak selanjutnya disebut BUMN, adalah Badan Usaha yang harus bertanggung jawab. yang seluruh atau sebagian besar modal nya Pada sisi masyarakat yang lain, kalangan dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara akademisi dan juga Direksi Persero berpendapat langsung yang berasaldari kekayaan negara yang bahwa pengaturan BUMN Persero sebagai dipisahkan. Selanjutnya pada ayat (2) UU 19/ perseroan terbatas tunduk pada Undang-Undang 2003 menyatakan Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut persero, adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas. Oleh karena berbentuk perseroan terbatas, maka terhadap persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undnag-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Disarankan Salah satu isu penting yang mengemuka dalam wacana good corporate governance adalahh pembentukan Komisaris Independen dan Komite Audit. Dalam Keputusan Meneg BUMN tersebut, tidak disebutkan secara langsung bahwa BUMN harus memiliki Komisaris Independen. Namun disebutkan bahwa paling sedikit 20 persen dari Komisaris atau Dewan Pengawas perusahaan, harus berasal dari kalangan di luar BUMN yang bersangkutan dengan beberapa persyaratan.