AKAD PERBANKAN SYARIAH DAN PENERAPANNYA DALAM AKTA NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
Main Article Content
Dwi Nanda Rizkia
Penelitian ini mengkaji: pertama, mengapa akad perbankan syariah pengikatan jaminannya masih menggunakan konsep yang digunakan perbankan konvensional? Kedua, bagaimana notaris dalam memformulasikan akta akad syariah yang sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris? Ketiga, bagaimana persyaratan ideal bagi notaris yang meresmikan akta-akta akad perbankan syariah? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pengolahan dan analisis data dengan cara deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan: pertama, akad perbankan syariah pengikatan jaminannya masih menggunakan konsep jaminan perbankan konvensional karena belum ada ketentuan/regulasi secara syariah yang mengatur tentang pengikatan jaminan untuk akadakad syariah (ada kekosongan hukum/recht vacuum), dengan demikian di dalam praktek prosedur pengikatan jaminan untuk akta-akta akad syariah memakai hak tanggungan dan fidusia sebagaimana yang lazim digunakan oleh perbankan konvensional. Kedua, Notaris dalam memformulasikan akta akad syariah yang dibuat secara notariil formulasi bentuknya harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dengan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah serta mekanisme/prosedur pembuatan akta Notaris. Ketiga, Notaris yang meresmikan akta-akta akad syariah harus paham betul terhadap prinsip-prinsip syariah, yang mendasarkan pada asas Ilahiyah dalam akad syariah. sehingga menjadi ideal jika seorang Notaris yang meresmikan akta-akta akad syariah adalah seorang Muslim.