PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE (PINJOL) BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH)
Main Article Content
Nanda Dwi Rizkia
Hardi Fardiansyah
Financial Technology (Fintech) merupakan salah satu altenatif teknologi yang memudahkan transaksi pinjaman yang bisa dilakukan secara online. Pinjaman online menimbulkan masalah baru seperti maraknya penipuan dan terjadinya wanprestasi. Mengacu pada masalah yang telah diuraikan, penelitian ini dilakukan dengan tujuan menjelaskan kedudukan hukum perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintechl), dan mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur yang memberikan pinjaman online berbasis Financial Technology (Fintech). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber data yaitu bahan hukum primer dan sekunder, data dikumplkan dengan teknik pencatatan dalam perolehan bahan hukum secara primer dan sekunder yaitu menelaah beberapa bahan bacaan seperti jurnal-jurnal, buku-buku ilmiah dan peraturan perundang-undangan. Setelah data terkumpul, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) apabila ditinjau secara hukum maka perjanjian online sah secara hukum karena memiliki landasan yaitu Pasal 1320 KUH Perdata dan keabsahan bukti-bukti yang digunakan mengacu pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE Pasal 5 tentang informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik. Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian pinjaman online berbasis financial technology (Fintech) terdiri atas perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.