EFEKTIVITAS HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENANGANI PELANGGARAN HAM PADA KONFLIK ISRAEL-PALESTINA
Main Article Content
Ogiandhafiz Juanda
Nanda Dwi Rizkia
Juanda
Konflik Israel-Palestina telah menjadi salah satu fokus utama dalam studi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tingkat internasional. Meskipun ada kerangka hukum internasional yang jelas, termasuk peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC), penegakan hukum dalam kasus ini menghadapi berbagai hambatan, baik dari segi politik maupun hukum. Israel secara terbuka menolak yurisdiksi ICC, yang menghambat upaya untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran yang terjadi di wilayah Gaza dan Palestina. Selain itu, keterlibatan negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, yang memveto keputusan di Dewan Keamanan PBB, semakin memperburuk implementasi hukum internasional dalam kasus ini. Artikel ini mengkaji efektivitas hukum internasional dalam menangani pelanggaran HAM yang terjadi selama konflik Israel-Palestina, dengan menyoroti tantangan politik dan mekanisme penegakan hukum yang terbatas. Ditemukan bahwa meskipun hukum internasional menawarkan potensi untuk keadilan, penerapannya sangat tergantung pada dukungan dan kerjasama internasional. Oleh karena itu, untuk mencapai keadilan bagi korban pelanggaran HAM dalam konflik ini, diperlukan upaya diplomatik yang lebih kuat serta kesediaan negara-negara besar untuk mendukung penegakan hukum internasional secara lebih efektif.