Keywords:
Perlindungan, Anak, Peradilan
epublik Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No.36 Tahun 1990 tentang pengesahan Konvensi tentang Hak Anak. Ratifikasi ini merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak. Salah satu isu yang sangat membutuhkan perhatian khusus dalam Konvensi Hak Anak adalah anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Secara hukum, Indonesia telah memberikan perlindungan kepada anak-anak melalui berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No. 39 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu solusi yang dapat diambil dalam penanganan kasus pidana anak adalah pendekatan restorative justice yang dilaksanakan melalui pengalihan (diversi). Restorative justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat, serta pihak-pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Restorative justice dianggap sebagai cara pandang baru dalam memandang suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. Namun, dalam praktiknya, sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk penahanan anak yang tidak sesuai prosedur, proses peradilan yang panjang dari penyidikan hingga pengadilan, yang pada akhirnya dapat menempatkan terpidana anak di lembaga pemasyarakatan atau mengembalikannya ke masyarakat dengan trauma dan dampak negatif yang masih tertinggal pada anak.